Sebagai perusahaan satpam PT. Sapta Nugrah Sentosa menyediakan juga jasa keamanan security profesional handal serta terpercaya mutu kualitas pelayanannya. Setiap personil satpam ataupun security kami tugaskan adalah anggota yang telah di berikan bekal pelatihan dasar di sertai dengan keterampilan berkaitan tugas pokoknya mengamankan di lingkungan masing-masing kerjanya sesuai Manajemen System Keamanan. Mereka harus mampu menyelenggarakan ketertiban di perusahaan dengan pola setrategi dan sistem pengamanan di tempat lokasi kerja meliputi keseluruhan aspek-aspek pengamanan fisik, teknik informasi maupun pengawasan perbatasan area wilayah lainnya. Kami memiliki standarisasi peraturan rekruitmen mengutamakan memilih para calon tiap tenaga petugas jasa keamanan security usianya masih produktif supaya mendapatkan hasil pelayanan servis lebih baik di dalam solusi penyediaan tenaga jasa keamanan security mempunyai berjiwa muda energik tangguh handal sikap tegas berwibawa disiplin bertangung jawab jujur menjadi sebuah standar kriteria calon security di bawah:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Ijazah GP (Gada Pratama)
- KTA Masih Aktif.
- Di utamakan pengalaman Min 1 Tahun dibidangnya.
- Tinggi badan minimal 168 cm security pria & 160 cm satpam wanita.
- Usia minimal 21 Th – maksimal 35 Thn.
- Pendidikan SLTA/Sederajat.
- Postur Tubuh Proposional, Good Looking, normal (tidak cacat).
- Tidak buta warna/Berkaca Mata, Tidak Bertato, bertindik
- Surat keterangan sehat dokter.
- Surat kelakukan baik Kepolisian Terdekat (SKCK).
Kami melakukan proses pengecekan kelengkapan biodata dari mulai pendataan cv lamaran calon pelamar dan masuk ke bagian devisi staff operasional untuk memastikan :
- Screning berkas lamaran
- Memiliki Sertifikat Gada Pratama+KTA Aktif.
- Punya Kemampuan mengoperasikan Komputer.
- Tes Kesehatan/Bebas Covid 19
- Tes Fisik/Kesamaptaan
- Wawancara dan Tes tertulis
- Training & Pelatihan
- Penempatan personil satpam disesuaikan.
Syarat Penerimaan Calon Satpam : Pengetahuan Dasar Satpam (Security)
- Tes Pengetahuan Dasar PPB (Baris-Berbaris).
- Dasar Penanggulangan Keadaan Tanggap Darurat. (Bencana Alam)
- TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
- Pengendalian Demo Kerusuhan.
- Prosedur Dasar PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat)
- Pelayanan Prima ( Coustemer Service Oriented )
- Membuat laporan ke instansi terkait.
- Mengatasi gangguan keamanan Kamtibnas.
