Sebagai perusahaan satpam PT. Sapta Nugrah Sentosa menyediakan juga jasa keamanan security profesional handal dan terpercaya mutu kualitas pelayanannya. Setiap personil satpam ataupun security kami tugaskan adalah anggota yang telah di berikan bekal pelatihan dasar di sertai dengan keterampilan berkaitan tugas pokoknya mengamankan di lingkungan masing-masing kerjanya sesuai Manajemen System Keamanan. Mereka harus mampu menyelenggarakan ketertiban di perusahaan menjalankan pola setrategi sistem pengamanan di tempat lokasi kerja meliputi keseluruhan aspek-aspek pengamanan fisik, teknik informasi maupun pengawasan perbatasan area wilayah lainnya. Kami memiliki standarisasi peraturan rekruitmen mengutamakan memilih para calon tiap tenaga petugas jasa keamanan security usianya masih produktif supaya mendapatkan hasil pelayanan servis lebih baik di dalam solusi penyediaan tenaga jasa keamanan security mempunyai berjiwa muda energik tangguh handal sikap tegas berwibawa disiplin bertangung jawab jujur menjadi sebuah standar kriteria di bawah:
- Di utamakan pengalaman Min 1 Tahun menjadi Satpam/security.
- Tinggi badan minimal 168 cm security pria & 160 cm satpam wanita.
- Usia minimal 21 Th – maksimal 35 Thn.
- Pendidikan SLTA / Sederajat.
- Postur Tubuh Proposional, Good Looking, normal (tidak cacat).
- Tidak ada perawatan mata, tidak buta warna/Berkaca Mata.
- Surat keterangan sehat dokter.
- Tidak Bertato, bertindik.
- Surat kelakukan baik Kepolisian Terdekat Tempat Tinggal (SKCK).
Kami melakukan pengecekan biodata mulai dari pendataan cv lamaran calon pelamar masuk kebagian devisi staff operasional yaitu:
- Screning berkas lamaran
- Sebaiknya memiliki Sertifikat Gada Pratama+ KTA
- Tes Kesehatan/Bebas Covid 19
- Tes Fisik/Kesamaptaan
- Tes tertulis
- Wawancara
- Training & Pelatihan
- Penempatan personil satpam disesuaikan kemampuan.
Syarat Penerimaan Calon Satpam ditentukan : Pengetahuan Dasar Satpam (Security)
- Tes Pengetahuan Dasar PPB (Baris-Berbaris).
- Dasar Penanggulangan Keadaan Tanggap Darurat. (Bencana Alam)
- Penyelesaian TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
- Pengendalian Demo Kerusuhan.
- Prosedur Dasar PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat)
- Pelayanan Prima ( Coustemer Service Oriented )
- Membuat laporan ke instansi terkait.
- Mengatasi gangguan keamanan Kamtibnas.
